Oknum Guru Mencabuli 5 Siswa di Trenggalek, Ini Fakta Terbaru!

NEWSLIVE – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek resmi menahan AS, oknum guru SD yang diduga mencabuli lima siswa sesama jenis.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi mengungkap fakta baru kasus oknum guru mencabuli 5 siswa di sekolah.
Menurut Sunardi, tersangka ASB (45) yang juga Plt kepala sekolah memberikan iming-iming Rp 5 ribu sebagai uang tutup mulut agar korban tidak menceritakan tindakan bejatnya.
Namun, ASB berdalih aksi pencabulan itu baru pertama dilakukan.
ASB juga beralasan melakukan aksi cabul lantaran saat itu merasa kedinginan. “Dalihnya kedinginan,” ujar Kompol Sunardi, Minggu (26/2).
Aksi cabul ASB seluruhnya dilakukan di perpustakaan sekolah dengan kurun waktu tertentu. Saat ini oknum guru itu telah ditahan polisi.
Penyidik Polres Trenggalek menjerat menjerat ASB dengan pasal di UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Karena korbannya semua anak yang menjadi siswanya sendiri,” kata Kompol Sunardi.
Tersangka ASB dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Namun, bila dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” tegasnya.
Guru cabul itu sebelumnya dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan pencabulan terhadap lima siswa pria yang kini berusia antara 11-12 tahun.
Saat ini kepolisian fokus pada pemberkasan kasus itu untuk agar tersangka bisa dihadapkan ke persidangan oleh jaksa. Selain itu, tim gabungan juga melakukan pemulihan trauma kepada korban dengan pendampingan psikolog.
AS, oknum guru SD sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Sekolah di Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim mengatakan, aksi pencabulan, diduga dilakukan selama empat tahun terakhir saat tersangka menjadi guru SD sekaligus kepala sekolah.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi juga mengatakan modusnya ASB mengajak muridnya ke perpustakaan untuk menata buku.
“Saat di dalam ruangan pelaku memeluk korban dari depan dan menggesek-gesekan alat kelaminnya ke kelamin korban dengan masih mengenakan pakaian lengkap,” ucap Sunardi.
Akibat perbuatan tersangka, kelima korban mengalami trauma dan harus mendapatkan pendampingan dari dinas sosial. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih, aksi tidak senonoh tersebut dia dilakukan karena merasa kedinginan.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dipidana, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).