Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/09/2024
NEWSLIVE

Meniru ICAC Sebagai Lembaga Anti Korupsi Terbaik

Annisa Dara
  • Juli 2, 2021
  • 6 min read
Meniru ICAC Sebagai Lembaga Anti Korupsi Terbaik
This image has an empty alt attribute; its file name is Banner_Konten_Netwriter_-2.jpg
This image has an empty alt attribute; its file name is Banner_Konten_Ajakan_Netwriter-3.jpg

KOMENTAR, Malangpost.id – Hingga detik ini korupsi masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan di Indonesia. Banyak hak-hak masyarakat yang disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk memenuhi kepentingan pribadi. Bahkan kasus korupsi terakhir yang cukup membuat hati mencelos ialah penyalahgunaan uang bansos covid-19.

Padahal uang tersebut akan disalurkan kepada ratusan bahkan ribuan rumah sakit yang membutuhkan untuk melayani pasien covid. Banyak cara yang telah dilakukan KPK untuk memberantas korupsi. Namun korupsi masih terus terjadi lagi dan lagi seiring berjalannya waktu.

Selalu terdapat kesempatan untuk beberapa oknum untuk melancarkan aksinya. Hal ini didukung oleh pelemahan KPK yang akhir-akhir ini menjadi isu hangat di media Indonesia. KPK sebagai lembaga independen yang digunakan untuk memberantas korupsi baik di ranah pemerintahan maupun masyarakat umum, dibatasi bahkan untuk beberapa hal dipersulit geraknya. Hal inilah yang menyebabkan permasalahan korupsi di Indonesia  masih terus terjadi bahkan belum terlihat ujung akhirnya.

ICAC (Independent Commission Against Corruption) Hongkong, merupakan lembaga anti korupsi yang disebut sebagai lembaga anti korupsi yang berhasil memberantas permasalahan korupsi di negaranya, Hongkong. Ada beberapa hal yang mendukung keberhasilan ICAC dalam memberantas korupsi di Hongkong. Salah satunya berasal dari strategi ICAC sendiri.

ICAC memiliki tiga strategi dalam memberantas korupsi yakni; strategi preventif (pencegahan), strategi investigative (penyelidikan), dan strategi edukasi (pendidikan). Strategi preventif atau strategi pencegahan dilakukan melalui legalisasi dan prosedur yang mengatur secara detil mengenai definisi dan sanksi korupsi. Selanjutnya, pendekatan investigative atau penyelidikan merupakan langkah-langkah penindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Bertujuan Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Kemudian pendekatan edukasi atau pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan haknya sebagai warga negara dan kesadaran akan dampak negatif korupsi bagi kelangsungan pembangunan. Tiga strategi tersebut dibagi ke dalam tiga departmen yang dibawahi langsung oleh Pimpinan, yakni Operation Departmen yang menangani investigasi korupsi. Corruption Prevention Departmen yang bertugas untuk memberikan langkah-langkah pencegahan korupsi, dan terkahir Community Relation Departmen yang bertugas untuk mensosialisasikan edukasi tentang korupsi ke masyarakat.

Baca Juga:  MCW: Ada Dugaan Potensi Praktik Pencucian Uang, KPK Sita Sebidang Tanah di Kota Batu Atas Nama ER

Untuk itu, KPK sebagai lembaga korupsi Indonesia dapat mencontoh strategi-strategi yang digunakan ICAC dalam memberantas korupsi yang sampai saat ini masih menjadi persoalan yang masih meradang.

Baca juga : Prihatin Kasus Korupsi, Tinuk Dwi Cahyani Dosen UMM Bentuk Buku “Pidana Mati Korupsi”

Di Indonesia, salah satu faktor sulitnya korupsi diberantas dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat tentang korupsi. Bahkan ada anggapan di masyarakat bahwa korupsi umum dilakukan di dalam pemerintahan. Apabila ditanya, apakah masyarakat paham tentang korupsi. Maka sebagian besar menjawab paham. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang memahani bentuk-bentuk korupsi, seperti suap, gratifikasi, pemerasan, dll.

Namun, yang belum dipahami masyarakat ialah bagaimana bentuk-bentuk korupsi yang diterapkan secara langsung di lapangan. Mana hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai korupsi, dan mana yang tidak. Kebanyakan masyarakat di Indonesia menggap bahwa yang termasuk kedalam perbuatan korupsi ialah seorang pejabat yang menggunakan uang negara untuk memperkaya diri sendiri.

Padahal, suap-menyuap yang dilakukan seorang kontraktor kepada pemerintah daerah untuk mendapat proyek pembangunan daerah juga termasuk kedalam bentuk korupsi. Selain itu, ada juga money politic yang kerap kali ditemukan ketika masa pemilihan. Banyak tokoh-tokoh masyarakat yang mencalonkan diri menjadi seorang pemimpin memberikan sejumlah uang kepada masyarakat dengan harapan masyarakat akan memilih orang tersebut di pemilihan. Padahal pemberian money politic ini dapat diartikan bahwa sang calon pemimpin membeli suara masyarakat.

Anggapan Korupsi Hanya Terjadi di Pemerintahan Negara

Pemilihan umum tidak lagi menerapkan asas rahasia dalam asas pemilu yakni Luber Jurdil. Bila dipahami lebih dalam, money politic ini dapat masuk kedalam salah satu bentuk korupsi yakni suap. Namun, menurut sebagian besar masyarakat, money politic merupakan hal yang wajar terjadi ketika masa pemilihan umum. Seperti yang terjadi di Hongkong, sebelum ICAC berdiri, masyarakat Hongkong juga minim akan pengetahuan tentang korupsi.

Baca Juga:  Mantan Menteri Sosial Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Korupsi Bansos

Hal ini sama dengan yang terjadi di Indonesia. Masyarakat Hongkong awalnya menganggap bahwa korupsi umum terjadi di pemerintahan negara. Namun setelah ICAC menjalankan strtaegi edukasi kepada masyarakat, secara perlahan masyarakat mulai paham akan buruknya dampak korupsi yang akan berakibat ke negara. Sehingga  dengan kekuatan masyarakat maka Hongkong terbebas dari para pemimpin korupsi.

Baca juga : KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul

Masalah selanjutnya ialah, di Indonesia strategi preventif korupsi di Indonesia masih rendah. Sempat terdapat informasi yang bocor di masyarakat, bahwa para pejabat yang sedang dihukum akibat korupsi memiliki penjara yang lebih tepat disebut sebagai hotel. Fasilitas yang terdapat pada penjara tersebut sangat bagus dan layak. Jauh dari definisi dan gamabaran penjara-penjara pada umumnya.

Selain itu, para pejabat yang terlibat kasus korupsi hanya dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun. Namun, banyak para pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi dipenjarakan dibawah lima tahun. Tidak seimbang dengan bagaimana mereka merugikan keuangan negara.

Ditambah lagi dengan fasilitas penjara yang layak. Hal ini sama sekali tidak memberikan efek jera kepada para koruptor. Bahkan ada beberapa koruptor yang mengulangi kesalahan yang sama setelah keluar dari penjara. Untuk itu, kedepannya KPK dapat menguatkan pencegahan terjadinya korupsi terutama dalam pemberian hukuman kepada para koruptor.    

ICAC Memegang Sepenuhnya Wewenang Penyidikan

Hal yang dapat dicontoh dari ICAC selanjutnya ialah sebagai lembaga independen yang memberantas korupsi. ICAC memegang sepenuhnya kewenangan salah satunya kewenangan penyidikan. Penyidikan oleh tersangka korupsi langsung dilakukan oleh ICAC yang kemudian dilaporkan langsung ke atasan (Komisioner). Sedangkan di Indonesia, wewenangan penyidikan terhadap tersangka korupsi dapat dilakukan oleh tiga lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Baca Juga:  Sertifikat Tanah Bakal Dilengkapi Foto Pemilik

Banyaknya lembaga yang memiliki wewenang penyidikan korupsi berpotensi adanya kebocoran. Terdapat kemungkinan diantara lembaga-lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan atas penyidikan korupsi tersebut, ada beberapa yang  ikut bekerjasama dengan tersangka. Sehingga kasus korupsi terus berlanjut di Indonesia.

Baca juga : Hari Anti Korupsi, Bagaimana Nasib Koruptor Indonesia?

Apabila wewenang atas penyidikan korupsi hanya dilakukan oleh KPK, kemungkinan kebocoran yang terjadi sangat minim. Hal ini ikarenakan dalam menjalankan tugasnya, anggota KPK selalu siap untuk diselidiki harta kekayaannya, sehingga apabila anggota KPK bekerjasama membantu tersangka dengan suap atau yang lainnya, maka hal tersebut akan segera diketahui kemudian anggota KPK tersebut akan diberhentikan dari tugasnya.

Untuk itu, kedepannya KPK diharapkan dapat meniru ICAC baik dalam strategi edukasi dan strategi preventif ICAC dalam pemberantasan korupsi. Dijadikan sebagai langkah awal untuk mengurangi korupsi di Indonesia. Selain itu, perlunya penegasan bahwa KPK merupakan lembaga independen yang dalam segala aktivitas dalam memberantas korupsi cukup dilakukan oleh KPK saja.

Oleh : Annisa Dara Zirkhania Swarovsky (Mahasiswi Sosiologi – Universitas Muhammadiyah Malang)