Mantan Menteri Sosial Juliari Divonis 12 Tahun Penjara Korupsi Bansos
TRENDING, Malangpost.id – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Juliari dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap sebesar Rp. 32,4 miliar dari mitra pemberi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
“Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan,” kata hakim ketua Muhammad Damis dilansir dari CNN Indonesia, Senin (23/8).
Selain itu, hakim juga memvonis Juliari untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 14.597.450.000, subsider 2 tahun penjara, serta pencabutan hak politik, dipilih untuk jabatan publik selama 4 tahun.
Dalam pertimbangan mengambil keputusan, hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menilai tindakan Juliari tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, tindak pidana korupsi yang dilakukan terjadi selama bencana Covid-19.
“Berani bertindak, tidak berani bertanggung jawab,” kata hakim.
Juliari Dihukum Kurungan dan Denda
Sedangkan hal yang meringankan adalah Juliari belum dijatuhi pidana, Juliari telah dijatuhi hukuman oleh masyarakat, sehingga dia berperilaku sopan selama persidangan.
Juliari sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Juliari divonis 11 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta, subsidi enam bulan penjara. Ditambah denda tambahan sebesar Rp. 14,5 miliar, uang pengganti subsidi dua tahun penjara, serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Dalam dakwaannya, Juliari disebut-sebut menerima suap senilai total Rp. 32,4 miliar terkait penunjukan mitra pemberian bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.
Rinciannya, Juliari menerima uang dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar; Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sebesar Rp 1,95 miliar; dan pemberi bantuan sosial Covid-19 lainnya senilai Rp 29,2 miliar.