Luhut Tangani Kasus Gugatan Nikel dengan Uni Eropa
TRENDING, malangpost.id- Kasus ini berawal ketika Uni Eropa (UE) menyoroti langkah dan kebijakan Indonesia di sektor minerba. Uni Eropa mengajukan permintaan konsultasi secara resmi kepada Indonesia di bawah mekanisme penyelesaian sengketa pada WTO di akhir November 2019. Konsultasi sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan antara Indonesia dan UE, telah dilaksanakan pada Januari 2021 di Sekretariat WTO di Jenewa.
Dalam proses konsultasi ini, Pemerintah Indonesia telah menjelaskan atas pokok-pokok persoalan yang diangkat UE seperti pelarangan ekspor, persyaratan pemrosesan di dalam negeri, kewajiban pemenuhan pasar domestik (domestic market obligation), mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor dan pembebasan bea masuk bagi industri. Seperti diketahui bahwa dengan adanya hukum perdagangan internasional, setiap negara harus terbuka kepada negara lain dengan tujuan untuk memberikan akses yang luas dan transparan kepada setiap perdagangan yang terjadi di setiap negara.
Indonesia telah menolak permintaan tersebut pada pertemuan DSB WTO di Januari 2021 karena yakin bahwa kebijakannya telah sesuai dengan ketentuan WTO dan amanat konstitusi. Namun, dalam pertemuan reguler DSB – WTO pada Senin (22/02/21), UE secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592. Gugatan UE akhirnya berkurang dengan hanya mencakup dua isu, yakni pelarangan ekspor nikel dan persyaratan pemrosesan dalam negeri.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyerahkan kasus gugatan atau sengketa dagang DS 592 atau (nikel) antara Indonesia dengan Uni Eropa kepada Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi. Secara langsung bahwa gugatan ini ditangani langsung oleh Kementerian yang dibawahi langsung oleh Luhut. seluruh komunikasi berkaitan dengan sengketa tersebut akan ditangani atau diambilalih oleh Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
Pemerintah Indonesia siap memperjuangkan dan melakukan upaya pembelaan terhadap gugatan Uni Eropa (UE) atas sengketa kebijakan terkait bahan mentah (DS 592). Hal ini menanggapi langkah UE yang secara resmi untuk kedua kalinya meminta pembentukan panel sengketa DS 592 pada pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) – Badan Perdagangan Dunia (WTO).