Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
08/09/2024
NEWSLIVE

Lesti Kejora Cabut Gugatan KDRT, Kasus Hukum Masih Berlanjut?

rifamahmudah
  • Oktober 14, 2022
  • 2 min read
Lesti Kejora Cabut Gugatan KDRT, Kasus Hukum Masih Berlanjut?

BINTANG, MalangLive – Pedangdut Lesti Kejora resmi mencabut laporan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan.

Kabar tersebut disampaikan oleh pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu. Dia menyebutkan bahwa keputusan ibu satu anak itu mencabut laporan karena ingin membina biduk rumah tangganya kembali.

“Pada hari ini, kami sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti istri dari Rizky Billar,” ujar Philipus saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/10/22) dini hari.

“Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jenjang yang lebih jauh ya. Hari ini sudah kami sampaikan kepada kepolisian,” tuturnya.

Philipus meminta penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memfasilitasi restorative justice untuk Rizky Billar dan Lesti Kejora.

“Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Philipus memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap Lesti Kejora agar dia mencabut laporannya.

“Tidak ada (intervensi). Bahkan, dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restorative justice atau untuk mencabut laporannya. (Sempat) ditanyakan dalam BAP itu, ‘Apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya?’ dia nyatakan tidak ada dalam tekanan,” ucapnya.

Sebagai informasi, paska resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar ditahan polisi lantaran diduga melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga menghadirkan Rizky Billar yang mengenakan baju tahanan polisi berwarna oranye.

Kasus Hukum Lesti Kejora Cabut Gugatan Masih Akan Dilanjutkan, Mengapa?

Langkah Lesti Kejora mencabut gugatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga telah dilakukan Rizky Billar tidak serta merta menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga:  Upacara dan Prosesi Pemakaman Ratu Elizabeth II

Polisi menegaskan, proses hukum terhadap kasus KDRT Lesti Kejora masih berjalan dan Rizky Billar tidak bisa langsung dibebaskan.

“Tidak serta merta kalau dicabut, dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/10/2022) malam.

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Zulpan menegaskan, saat ini aparat kepolisian sudah memproses laporan KDRT Lesti Kejora tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Oleh karena itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, penyidik akan tetap memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

“Sekarang, kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam tahapan penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati,” ujarnya.