Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
12/01/2026
NEWSLIVE

KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Pasal Penghinaan Pemerintah Jadi Sorotan

rifamahmudah
  • Januari 3, 2026
  • 2 min read
KUHP Baru Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Pasal Penghinaan Pemerintah Jadi Sorotan

NEWSLIVE,JAKARTA — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia resmi berlaku secara nasional mulai 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menandai berakhirnya penggunaan KUHP warisan kolonial setelah lebih dari 80 tahun, sekaligus mengakhiri masa transisi selama tiga tahun sejak disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sejumlah ketentuan dalam KUHP baru kembali menjadi perhatian publik, salah satunya terkait pengaturan pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara. Pasal-pasal tersebut sebelumnya menuai perdebatan karena dinilai berpotensi bersinggungan dengan kebebasan berekspresi.

Dalam KUHP baru, Pasal 240 mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda sesuai kategori yang ditetapkan. Apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan di masyarakat, ancaman pidana dapat meningkat hingga 3 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 241 mengatur penghinaan yang dilakukan melalui tulisan, gambar, atau sarana teknologi informasi. Pelanggaran terhadap pasal ini juga dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun, terutama apabila berdampak pada gangguan ketertiban umum.

KUHP baru menegaskan bahwa ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, seperti pejabat terkait atau pimpinan lembaga negara.

Pemberlakuan pasal-pasal tersebut memicu beragam respons dari masyarakat. Sejumlah kalangan menilai istilah “penghinaan” dan “kerusuhan” dalam ketentuan tersebut masih berpotensi ditafsirkan secara luas, sehingga diperlukan pedoman pelaksanaan yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan KUHP baru merupakan produk hukum nasional yang lebih modern dan sesuai dengan nilai budaya serta sistem hukum Indonesia. Selain mengatur soal penghinaan, KUHP baru juga memuat ketentuan terkait hukum pidana keluarga, kesusilaan, pornografi, hingga tindak pidana berbasis teknologi informasi.

Baca Juga:  Jokowi Dinilai Lemah Menangani Permasalahan Covid-19

Pemberlakuan KUHP baru juga mendapat perhatian media internasional. Sejumlah kantor berita asing menyoroti berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial serta dinamika penerapan pasal-pasal baru, termasuk yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan penghinaan terhadap pejabat negara.

Dengan mulai berlakunya KUHP baru, seluruh aparat penegak hukum di Indonesia kini menggunakan satu sistem hukum pidana nasional yang baru, sekaligus membuka babak baru dalam praktik penegakan hukum dan perdebatan publik mengenai batasan kebebasan berpendapat di ruang demokrasi. (Shin)

1 Comment

  • Gotta get that jilievoclublogin sorted. Hope I remember my password lol. Time to win some money. jilievoclublogin

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *