Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojek Online per 14 Agustus 2022

NEWSANTARA, MalangLive – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online atau (ojol) per 14 Agustus 2022mendatang.
Mulai 14 Agustus 2022, tarif ojol naik sebagaimana aturan baru Kemenhub.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan tarif ojek online yang baru tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 tahun 2022 berlaku untuk layanan pengantaran penumpang.
Adita menambahkan kalau penyesuaian tarif ojek online ini berdasarkan pada hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian UMR, iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.
“Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi,” katanya.
Meski demikian, Adita mengatakan penetapan aturan baru ini tetap menyesuaikan dengan kemampuan dan kemauan bayar masyarakat.
“Ini juga sesuai dengan hasil survei persepsi yang kami lakukan sebelumnya,” tambahnya.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.
Hendro menjelaskan terdapat komponen biaya yang diartikan sebagai biaya langsung dan tidak langsung.
Untuk biaya langsung adalah yang dikeluarkan oleh pengemudi serta termasuk profit mitra pengemudi, sedangkan biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi sebesar 20%.
“Biaya Jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi. Diharapkan Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” jelas Hendro.
Kenaikan tarif ojek online ini terjadi pada Zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi/Jabodetabek.
Kemenhub menerbitkan Kepmenhub Nomor 564 tahun 2022 dengan menetapkan tarif ojek online sebagai berikut:
- Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali: Rp 1.850 – Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal Rp 9.250 – Rp 11.500
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp 2.600 per km – Rp 2.700 per km. Biaya jasa minimal Rp 13.000 – Rp 13.500
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua: Rp 2.100 – Rp 2.600 per km. Biaya jasa minimal Rp 10.500 – Rp 13.000
Sementara itu, biaya jasa di ketiga zona naik.
Sedangkan untuk biaya layanan pengantaran barang dan makanan seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, hingga GoSend ditetapkan oleh masing-masing aplikator.
Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafariel mengatakan, biaya layanan pengantaran barang dan makanan diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Permenkominfo Nomor 1 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial.
“Dari regulasi yang dikeluarkan oleh Kominfo, tarif untuk pengantaran barang dan makanan diserahkan kepada pasar,” kata Taha.
Pasar yang dimaksud adalah aplikator, seperti Gojek, Grab, Shopee, AirAsia hingga Maxim.
Di Indonesia, aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan AirAsia merupakan pengembang aplikasi super (super-app). Sebab, layanan mereka tidak hanya berbagi tumpangan, tetapi juga logistik, pesan-antar makanan, fintech, hingga konten digital.
Oleh karena itu, mereka disebut sebagai perusahaan aplikasi, bukan transportasi. Karenanya, pengawasan dan perizinannya di bawah Kominfo.