Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
22/11/2024
NEWSLIVE

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

desi3
  • Agustus 19, 2022
  • 2 min read
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

BREKING NEWS! MalangLive –  Putri Candrawathi (PC), istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim Khusus  (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap Putri.

Penetapan Putri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J setelah timsus memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, timsus juga menerima CCTV penting yang merekam peristiwa di lokasi kejadian.

“Penetapan berdasarkan 2 alat bukti: yang pertama keterangan saksi kemudian bukti elektronik CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam. Hal inilah yang menjadi bagian circumstantial evidence, atau barang bukti tidak langsung, yang jadi jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga,” ujar Andi.

Penetapan tersangka oleh Timsus Polri terhadap Putri juga sudah berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.

“Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022 sebagaimana kami lansir dari Antara.

Irwasum menambahkan, pemeriksaan mendalam termasuk alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara.

Dengan penetapan Putri sebagai tersangka baru membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Sebelumnya, Timsus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka tersebut Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:  Pecahkan Rekor, bagaimana Corona dapat Dihentikan?

Seperti diberitakan, Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.