Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
28/03/2024
NEWSLIVE

Ini Yang Diperjuangkan Oleh Para Buruh Dan Mahasiswa Terkait UU Omnibus Law

  • Oktober 12, 2020
  • 5 min read
Ini Yang Diperjuangkan Oleh Para Buruh Dan Mahasiswa Terkait UU Omnibus Law

NEWSANTARA, malangpost.id – Dunia kerja Indonesia gempar! Masyarakat dikejutkan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR. Pengesahan tersebut dilakukan saat rapat paripurna yang digelar pada hari Senin, 5/10/2020 lalu di Gedung DPR Jakarta.

“Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali dengan 2 kali rapat kerja, 6 kali rapat timus/timsin, dan 56 kali rapat panja. Rapat dilakukan mulai Senin sampai Minggu yang dimulai sejak pagi hari hingga malam dini hari,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.

“Bahkan saat masa reses tetap melakukan rapat yang diadakan di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR,” lanjutnya seperti dilansir dar kompas.com.

Saat rapat paripurna tersebut, hanya dua partai yang menolak disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut, yaitu Partai Demokrat dan PKS.  

RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disepakati oleh Pemerintah dan Badan Legislatif DPR tersebut sebelumnya juga telah mengalami penolakan keras dari masyarakat sejak beberapa waktu lalu.

Namun, pemerintah dan DPR terus bergeming dan melanjutkan upaya pengesahan RUU yang dianggap kontroversial ini.

UU Omnibus Law Cipta Kerja

Omnibus Law merupakan sebuah konsep hukum yang menggabungkan secara resmi (amandemen) beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu bentuk undang-undang baru yang memuat dan mengatur banyak hal.

Penggabungan ini dilakukan untuk mengatasi tumpang tindih regulasi yang ada. Hal ini juga bertujuan untuk memangkas masalah dalam birokrasi yang dianggap menghambat pelaksanaan dari kebijakan yang ada.

Dikenal juga dengan omnibus bill, umumnya konsep omnibus law diterapkan di negara seperti Amerika Serikat yang menganut sistem common law.

Dengan pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, maka UU Tenaga Kerja sebelumnya, yaitu UU UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tidak berlaku lagi.

Baca Juga:  Awas, La Nina Bisa Bulan Ini.

Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Dalam RUU Omnibus Law Law Cipta Kerja, terdiri dari 11 klaster pembahasan. Dari 11 klaster pembahasan tersebut, terdapat beberapa poin, diantaranya:

  • Ketenagakerjaan
  • Penyederhanaan perizinan berusaha
  • Kawasan ekonomi
  • Persyaratan investasi
  • Kemudahan dan perlindungan UMKM
  • Kemudahan berusaha
  • Dukungan riset dan inovasi
  • Pengadaan lahan
  • Administrasi pemerintahan
  • Pengenaan sanksi
  • Investasi dan proyek pemerintahan

Disahkan, Ini Sejumlah Poin-Poin RUU Omnibus Law Cipta Kerja Yang Diperjuangkan Buruh dan Mahasiswa

Terdapat beberapa RUU yang dibuat dengan konsep Omnibus Law. RUU Cipta Kerja menjadi RUU yang banyak disoroti masyarakat. Beberapa poin dalam RUU tersebut dianggap kontroversial, yang membuat buruh, masyarakat, dan mahasiswa turun melakukan demonstrasi untuk memprotes RUU tersebut.

RUU ini dianggap terlalu mementingkan kebutuhan investor, pengusaha, dan dunia bisnis. Sementara banyak poin yang dianggap merugikan buruh.

Berikut sejumlah poin yang menuai banyak sorotan dari publik dan yang diperjuangkan buruh dan karyawan saat demonstrasi:

Upah minimum

Poin utama yang menjadi penolakan serikat buruh adalah penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penghapusan UMK dinilai akan membuat upah pekerja lebih rendah.

UMP dan UMK ditetapkan atas dasar perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH. Gubernur menetapkan UMP dan UMK dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Dilansir dari detik.com, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, UMK setiap kabupaten atau kota nilainya berbeda.

Pengurangan pesangon

Poin lain yang menjadi penolakan buruh adalah penolakan pengurangan pesangon. RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengurangi nilai pesangon, yang semula 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Disebutkan, pembayaran pesangon dibayarkan dengan skema 19 bulan dari pengusaha dan 6 bulan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Konser Amal BSI untuk Indonesia

Hal ini juga dianggap bisa berdampak pada BPJS Ketenagakerjaan, karena tidak ada pembayaran iuran tapi BPJS diharuskan membayar pesangon untuk 6 bulan tersebut.

Jam lembur

Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 disebutkan, kerja lembur maksimal 3 jam dalam satu hari dan 14 jam dalam satu minggu.

Sementara, Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 RUU Omnibus Law menyebutkan waktu kerja lembur dapat dilakukan sehari paling banyak 4 jam dan 18 jam dalam seminggu.

Jelas, ketentuan jam lembur yang baru akan membuat buruh bekerja lebih lama.

Kontrak kerja seumur hidup

Pasal 61 dan 61A RUU Cipta Kerja mengatur perjanjian kerja yang berakhir pada saat pekerjaan selesai dan ketentuan dimana pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Poin lainnya, Pasal 59 ayat 4 terdapat skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau pegawai kontrak tidak disebutkan batas waktunya.

Pengaturan dalam pasal-pasal ini ini dianggap merugikan karena pengusaha yang menentukan jangka waktu kontrak dan buruh bisa dikontrak seumur hidup. Bahkan, sewaktu-waktu buruh bisa di-PHK pengusaha.

Waktu istirahat

Dalam Pasal 79 ayat 2 poin b RUU Cipta Kerja disebutkan bahwa waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Selain itu, pada pasal yang sama ayat 5 menyebutkan penghapusan cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Disebutkan, untuk pengaturan cuti panjang akan diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau perjanjian kerja sama.

Tentu saja hal ini bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang menjelaskan secara detail mengenai cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Baca Juga:  Pengiriman Tertunda, Vaksin AstraZeneca Makin Pendek Umurnya

Kemudahan perekrutan TKA

Serikat pekerja juga sangat menentang Pasal 42 yang memberikan kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA). Pasal ini disebut akan mengubah Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan Visa Tinggal Terbatas (VITAS).

Sedangkan RUU Omnibus Law akan membolehkan perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu mengurus RPTKA saja.

UU Omnibus Law yang kontroversial

Dengan pengesahan RUU yang dianggap kontroversial, tidak hanya buruh, namun banyak masyarakat juga menilai pemerintah tidak berpihak kepada rakyat dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Terutama, pengesahan RUU yang dilakukan di masa pandemi, disaat rakyat dilanda kesusahan ekonomi dan resesi yang menghadang. (ds3)