Hasil Kasasi Ferdy Sambo: Batalkan Hukuman Mati
NEWSLIVE – Hasil kasasi Ferdy Sambo dan kawan kawan (dkk) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah diputuskan.
Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, hukuman terdakwa lainnya turut menjadi lebih ringan.
Hasil sidang putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo Cs, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditanggapi pakar hukum pidana.
Seperti diketahui bahwa pada sidang itu para Hasil sidang putusan kasasi oleh Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo Cs, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ditanggapi pakar hukum pidana.
Melansir dari tribunnews.com, hasil putusan kasasi Sambo dkk itu diputuskan dalam sidang di Mahkamah Agung yang telah berlangsung pada Selasa (8/8/2023).
“Harusnya mengikuti apa yang di Pengadilan Tinggi (PT) itu terbuka, jadi media itu merilis, nah ini yang tidak dilakukan,” kata Hibnu pada Rabu (9/8/2023).
Dia menyebutkan bahwa pelaksanaan sidang yang tertutup itu menjadi tidak baik dalam proses peradilan di Indonesia.
“Tahu-tahu sore ada pengumuman dari Juru Bicara, ini saya kira yang menjadikan suatu kurang baik di dalam suatu proses peradilan kita,” ujarnya.
Sebab dia menjelaskan bahwa peradilan di Indonesia memegang prinsip terbuka untuk umum. Sehingga semua masyarakat dapat menyaksikan langsung terhadap proses hukum yang berlangsung.
“Karena prinsip hukum peradilan terbuka untuk umum, prinsip itu. Kenapa prinsip terbuka untuk umum, karena biar semua orang mendengar, semua mengetahui, semua menganalisis,” katanya.
Berikut daftar hasil kasasi yang mengurangi hukumannya:
Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi penjara seumur hidup
Putri Candrawati: Hukuman 20 tahun jadi penjara 10 tahun
Kuat Ma’ruf: Hukuman 15 tahun jadi penjara 10 tahun
Ricky Rizal: Hukuman 13 tahun jadi penjara 8 tahun.
Berdasarkan pernyataan MA, vonis kasasi Ferdy Sambo diturunkan hakim MA dari hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi menjadi penjara seumur hidup.
Vonis mati Ferdy Sambo Sambo batal dan diubah menjadi penjara seumur hidup.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” pernyataan amar putusan kasasi Ferdy Sambo.
Diketahui, Majelis Hakim dalam tingkat kasasi yang menangani kasus tersebut yaitu Suhadi, Ketua Majelis. Suharto anggota satu, Jupriyadi anggota 2, Desnayeti anggota 3, Yohanes Priyana anggota 4. Demikian putusan kasasi perkara Ferdy Sambo dkk.