Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/11/2024
NEWSLIVE

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya!

rifamahmudah
  • Februari 14, 2023
  • 5 min read
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Faktanya!

Seperti diketahui, Sambo merupakan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Kasus tersebut sudah disidangkan sejak Senin, (17/10/2022) lalu. Tahapan persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs terus berlanjut. 

Dan pada Kamis, (20/10/2022), pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Antara saat dikonfirmasi hari ini.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, telah divonis dalam perkara pembunuhan rencana Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis yang dijatuhkan kepada pasangan suami istri itu pun melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.

Berdasarkan catatan detikcom, Selasa (14/2/2023), Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup, hakim lalu memvonis Sambo pidana mati tanpa ada hal meringankan. Kemudian, Putri Candrawathi dituntut jaksa pidana bui 8 tahun, hakim lalu memvonis Putri pidana bui 20 tahun tanpa ada hal meringankan.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis pidana hukuman mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Merger Bank Syariah dalam Persiapan Indonesia sebagai Pusat Perekonomian Islam

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Hakim juga menyatakan motif dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso.

Ferdy Sambo
Ibu Kandung Brigadir J Memeluk Foto Putranya dalam sidang vonis mati Sambo

Sempat Dituntut Tahanan Seumur Hidup

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.

Baca Juga:  Listrik Gratis untuk Warga Cianjur!

Sedangkan Terdakwa Putri Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis Putri Candrawathi bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.

Jauh Melebihi Tuntutan Awal Yakni Penjara 8 Tahun

Putri Candrawathi sudah divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis 20 tahun bui untuk Putri ini jauh melebihi tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut 8 tahun penjara pada sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1). Jaksa meyakini Putri bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Ferdy Sambo dan Putri Kecewa Dengan Putusan Hakim

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kecewa atas vonis mati dan 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku heran dan bertanya-tanya mengapa tidak ada hal yang meringankan keduanya.

Baca Juga:  75 Persen Masyarakat Optimistis Ekonomi Pulih

“Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa, kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya, Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-duanya lho tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan, itu jadi pertanyaan juga buat kami,” kata Arman seusai sidang di PN Jaksel, Senin (13/2).

Arman mengatakan Ferdy Sambo juga telah siap dengan segala vonis paling tinggi yang dijatuhkan hakim. Sambo, menurut Arman, juga sudah siap dengan segala risikonya.

“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami,” kata Arman.