Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/09/2024
NEWSLIVE

Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

desi3
  • Agustus 9, 2022
  • 2 min read
Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

NEWSANTARA, MalangLive – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Penetapan ini diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa, 9 Agustus 2022.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit saat mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Meskipun begitu, Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Konferensi pers mengenai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko.

Selain itu juga hadir Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri serta Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo.

Irjen Ferdy Sambo termasuk dari 25 personel yang diperiksa tim khusus terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir J. Dia juga salah satu dari 15 personel yang dimutasi dari jabatannya.

Usai kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam ke perwira tinggi pelayanan markas (Yanma).

Mabes Polri juga menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran yaitu mengambil CCTV di rumah dinasnya.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Baca Juga:  Mahasiswa Unej Rancang Media Pembelajaran Literasi Sains Al Quran

Penetapan tersangka kematian Brigadir J dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Tambahan informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Saat awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak antara keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.