Ditutup 14 Agustus, Begini Alur Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
NEWSANTARA, MalangLive – Komisi Pemilihan Umum resmi menutup pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Hingga batas akhir pendaftaran, tercatat ada 40 parpol yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
“Hingga penutupan pendafataran pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, tercatat ada 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024,” ujar Anggota KPU August Melasz pada Senin, 15 Agustus 2022.
Pendaftaran parpol yang dimaksud termasuk mengisi registrasi di kantor KPU.
Ada dua jenis pengisian registrasi yaitu registrasi dalam buku tamu secara manual dan secara online. Untuk ID Card juga diberikan sebanyak 12 buah untuk setiap parpol.
Untuk diketahui, pendaftaran calon peserta Pemilu Tahun 2024 mulai dibuka Senin 1 Agustus 2022 mulai pukul 08.00-16.00.
Sedangkan untuk hari terakhir, Minggu 14 Agustus 2022, pendaftaran di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol nomor 20, Jakarta Pusat, dibuka pada pukul 08.00-23.59 WIB.
Menurut Anggota KPU RI Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, ada 19 tata cara pendaftaran parpol.
Kami lansir dari situs kpud-malangkab.go.id, berikut alur pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.
1. Melakukan pendaftaran dalam rentang waktu 1-14 Agustus 2022 di Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
2. Ketentuan waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk tanggal 1-13 Agustus 2022, khusus untuk hari terakhir pendaftaran dibuka mulai 08.00 – 23.59 WIB
3. Untuk melakukan pendaftaran menyampaikan dokumen asli hasil cetak dari SIPOL yang terdiri dari surat pendaftaran parpol, surat pernyataan model F surat pernyataan parpol, rekapitulasi jumlah parpol pengurus anggota parpol peserta pemilu model F pendaftaran parpol.
Semua dokumen bisa diunduh, ditanda-tangani, dan diunggah kembali ke aplikasi SIPOL
4. Petugas penghubung parpol datang 30 menit sebelum kehadiran pimpinan parpol sesuai jadwal surat pemberitahuan dan melakukan registrasi yang disediakan di ruang helpdesk KPU
5. Dalam hal pimpinan parpol telah menuju kantor KPU maka petugas penghubung menginformasikan kepada helpdesk KPU terkait estimasi waktu kedatangan pimpinan parpol dan berkoordinasi dengan petugas penerima pendaftaran terkait dokumen kelengkapan pendaftaran.
Parpol menyerahkan kelengkapan pendaftaran secara hardcopy sebanyak tiga rangkap
6. Pimpinan parpol disambut oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno di area kedatangan dan bersama-sama menuju ruang pendaftaran di lantai 2 kantor KPU RI
7. Jumlah rombongan yang diperkenankan menyampaikan pendaftaran sebanyak 12 orang yang terdiri ketua umum, sekretaris jenderal, dan pimpinan lain serta petugas penghubung. Sedangkan untuk jumlah pendukung diperkenankan sebanyak 50 orang
8. Dalam hal terdapat antrian dalam menyampaikan pendaftaran, pimpinan disambut Sekjen KPU RI selanjutnya diarahkan petugas protokol menuju ruang transit yang sudah disiapkan
9. Jika pimpinan parpol mengajukan pendaftaran atau registrasi pada jam yang sama, maka KPU akan mengatur kembali jadwal pendaftaran dengan menerapkan prinsip keadilan dengan perlakuan yang sama terhadap semua partai politik
10. Pada saat kedatangan pimpinan parpol melakukan registrasi penandatanganan registrasi kehadiran di meja registrasi di lantai 1, waktu pendaftaran dihitung berdasarkan jam yang ada di KPU
11. Di ruang pendaftaran pimpinan parpol disambut oleh ketua atau anggota KPU. Sebelum prosesi penyerahan pendaftaran, diperdengarkan mars parpol masing-masing
12. Pimpinan parpol menyerahkan dokumen pendaftaran ke ketua atau anggota KPU. Terdapat tiga jenis dokumen
13. Selanjutnya ketua dan anggota KPU menyerahkan dokumen yang dimaksud kepada koordinator tim penerimaan pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan
14. Setelah dokumen diserahkan petugas, protokol KPU akan memandu kegiatan foto bersama ketua dan anggota KPU dengan pimpinan parpol
15. Parpol dapat memanfaatkan ruang yang disediakan KPU di lantai 2 untuk melakukan konferensi pers setelah melakukan dokumen pendaftaran
16. Setelah selesai menyampaikan dokumen pendaftaran dan konferensi pers, pimpinan parpol dapat meninggalkan kantor KPU. Sementara, narahubung partai politik menuju ruangan pemeriksaan dokumen untuk melanjutkan prosedur pendaftaran
17. Narahubung atau admin atau operator parpol mendampingi petugas pendaftaran dalam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran parpol
18. Dalam hal dokumen pendaftaran lengkap dan sesuai isian dan dokumen yang ada didalam SIPOL, maka petugas penghubung menandatangani dan menerima formulir model penerimaan lengkap dengan pendaftaran parpol serta menerima model Berita Acara penerimaan lengkap pendaftaran parpol
19. KPU mengembalikan dokumen apabila isian data dan unggahan dokumen tidak lengkap, dokumen pendaftaran tidak lengkap, dan atau dokumen pendaftaran tidak dicetak dari SIPOL, pengembalian dengan menggunakan formulir model pengembalian pendaftaran parpol