Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
21/09/2024
NEWSLIVE

Dinilai Kurang Maksimal, Mendikbudristek Nadiem Makarim Ganti BSNP dengan DPSNP

wahyu_setiawan
  • September 9, 2021
  • 2 min read
Dinilai Kurang Maksimal, Mendikbudristek Nadiem Makarim Ganti BSNP dengan DPSNP

TRENDING, Malangpost.id – Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), berencana mengganti BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dengan DPSNP (Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan).

Nadiem mengaku alasan penghapusan BSNP, karena badan ini dinilai terlalu banyak tugas. Mulai dari melakukan evaluasi pendidikan, kemudian menyusun standarisasi pendidikan, hingga bekerja secara independen.

Pada akhirnya, itu membuat kinerja BSNP menjadi tidak maksimal. Sedangkan menurut Nadiem, ketiga fungsi itu akan menjadi maksimal jika hanya dilakukan oleh satu pihak saja.

“Kalau ketiga fungsi tadi dilakukan hanya satu pihak saja, maka proses dan hasilnya tidak akan objektif. Jadi tiga fungsi ini yang seharusnya ada pembagian dan alokasi dari pihak yang berbeda,” ujar Nadiem, dikutip malangpost.id dari CNN Indonesia

Untuk itu, fungsi standarisasi pendidikan bakal dirancang oleh Kemendikbud, pemerintah daerah bertugas menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan, sedangkan untuk evaluasi, fungsi dilakukan oleh DPSNP.

Selain mengevaluasi kebijakan, nantinya DPSNP juga akan bertugas sebagai penjamin mutu, standar, dan juga mengawasi ekosistem atau iklim pendidikan.

“Sebab itu kita ingin membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan yang mewakili berbagai pemangku kepentingan tersebut,” tutur Nadiem

Dirinya berharap, anggota dari DPSNP juga bisa menyampaikan aspirasi terkait mutu pendidikan, serta memberikan masukan kritis kepada Kemendikbudristek. Tujuannya, agar bisa membantu dan memandu dalam implementasi kebijakan pendidikan.

Sebelumnya diketahui, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah membubarkan BSNP lewat Permedikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.

Secara rinci, Pembubaran BSNP diatur melalui pasal 334. Isi menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP yang diatur dalam Nomor 96 Tahun 2019 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.