Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
09/06/2025
NEWSLIVE

Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha

Deviwulandari
  • Oktober 17, 2023
  • 3 min read
Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha

Newslive – Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PM dan PTSP) Kota Malang mengadakan sosialisasi tentang implementasi perizinan berusaha sektor kesehatan, ekonomi, pariwisata, dan sosial budaya di Hotel Regent Kota Malang pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Sosialisasi ini diikuti oleh 100 pelaku usaha dari sektor kesehatan, sosial budaya, dan pariwisata. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk monitoring kegiatan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) yang ada di Kota Malang.

Rangkaian acara sosialisasi ini terdiri dari tiga sesi. Sesi pertama berupa pembekalan untuk pelaku usaha oleh Kepala Disnaker PM dan PTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. Sesi kedua tentang implementasi perizinan berusaha bidang ekonomi, pariwisata, sosial, dan budaya yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan (Ekparsosbud) Disnaker PM dan PTSP Kota Malang, Bambang Nurmawan. Sesi ketiga disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pengaduan Data dan Informasi Disnaker PM dan PTSP Kota Malang, Roni Kuncoro, tentang kewajiban pelaku usaha Kota Malang mengenai pemenuhan perizinan berusaha.

Dalam sambutannya, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan pelaku usaha akan kewajibannya untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

“LKPM merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan investasi di Kota Malang. Total investasi pertama tahun 2023 yang dibebankan oleh Provinsi Jawa Timur ke Kota Malang sebesar Rp1,4 triliun. Kami yakin di tahun 2023 bulan Desember nanti, target tersebut akan tercapai,” kata Arif.

Arif juga menyampaikan bahwa pelaku usaha yang hadir dalam sosialisasi ini berasal dari berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pariwisata, restoran, karaoke, hingga perhotelan.

“Saya berharap apa yang menjadi kendala pelaku usaha bisa disampaikan di sini. Jika nanti ada kendala dan tidak sempat ke Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Ramayana, kami akan terjun langsung ke lapangan menggunakan mobil pelayanan kami,” ujar Arif.

Baca Juga:  Agnez MO Bangga Greysia Polii Rebut Medali Emas Olimpiade

Saat ditemui jurnalis MalangLive, Roni Kuncoro mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Disnaker PM dan PTSP Kota Malang untuk mengedukasi pelaku usaha tentang OSS (Online Single Submission).

“Kami berharap pelaku usaha dapat lebih tertib dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perusahaan di dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tertentu,” kata Roni.

Roni juga menyampaikan bahwa pelaku usaha di bidang makanan dan kafe memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya melalui OSS.

“Selain itu, pelaku usaha juga wajib melaporkan kegiatan penanaman modal investasi yang masuk di Kota Malang. Data ini sangat penting dan menjadi kewajiban pelaku usaha sesuai peraturan LKPM,” kata Roni.

Roni menambahkan, pelaku usaha yang tidak tertib melakukan LKPM dapat dibekukan bahkan dicabut izinnya.

“Untuk memberikan fasilitasi pendampingan kepada semua pelaku usaha, Layanan Prima untuk Anda Semua siap memberikan pelayanan terbaik kepada semua pelaku usaha baik itu izin daerah maupun izin pusat,” tutup Roni.

Tentang Disnaker PM dan PTSP Kota Malang

Sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Disnaker PM dan PTSP Kota Malang untuk meningkatkan realisasi investasi di Kota Malang.

LKPM merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan investasi di suatu daerah.

Pelaku usaha di Kota Malang wajib melaporkan kegiatan usahanya melalui OSS.

Pelaku usaha yang tidak tertib melakukan LKPM dapat dibekukan bahkan dicabut izinnya.