Arab Saudi Deportasi 269ribu Jamaah Haji Ilegal, 1239 Pelaku Ditangkap

NEWSLIVE – Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam menertibkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Lebih dari 269.000 individu tanpa izin resmi atau jamaah haji ilegal telah dicegah memasuki Makkah, sementara 1.239 orang ditangkap karena terlibat dalam pengangkutan jemaah haji ilegal.
Letnan Jenderal Mohammed Al-Bassami, Direktur Keamanan Publik Arab Saudi dan Ketua Komite Keamanan Haji, mengungkapkan bahwa operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keamanan dan kelancaran ibadah haji. “Kami telah menangkap 1.239 individu yang mencoba mengangkut jemaah haji ilegal dan menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 75.000 pelanggar peraturan haji,” ujar Al-Bassami dalam konferensi pers di Makkah.
Selain itu, otoritas keamanan menghentikan sekitar 110.000 kendaraan yang dicurigai mengangkut jemaah tanpa izin di berbagai pintu masuk Makkah. Lebih dari 5.000 kendaraan disita karena diduga digunakan untuk mendukung pelaksanaan haji ilegal.
Untuk memperkuat pengawasan, Arab Saudi menerapkan teknologi canggih, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan drone, guna memantau pergerakan jemaah dan mencegah pelanggaran. Pos pengamanan permanen juga didirikan di setiap pintu masuk ke Makkah.
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sanksi berat bagi pelanggar, termasuk denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp447 juta) bagi mereka yang mengangkut atau menampung jemaah haji ilegal. Individu yang melaksanakan haji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp89 juta), deportasi, dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun. 
Langkah-langkah ini diambil sebagai respons terhadap insiden tahun sebelumnya, di mana banyak jemaah haji ilegal menjadi korban akibat kurangnya akses terhadap fasilitas resmi dan perlindungan dari cuaca ekstrem. Dengan pengetatan ini, Arab Saudi berupaya memastikan bahwa ibadah haji berlangsung aman dan tertib bagi semua peserta. (Ab)