Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
29/03/2024
NEWSLIVE

Surat Edaran KPK Terkait Gratifikasi Jelang Lebaran 2021

  • Mei 3, 2021
  • 2 min read
Surat Edaran KPK Terkait Gratifikasi Jelang Lebaran 2021

TRENDING, Malangpost.id – Pegawai Negeri Sipil dan penyelenggara negara telah dihimbau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menolak gratifikasi. Apalagi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas khusus berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.

KPK berharap PNS dan penyelenggara negara dapat dijadikan teladan atau panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan tindakan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi.

Hal ini terkhusus di saat kondisi pandemi Covid-19 ini untuk melakukan perbuatan koruptif. Karena, tindakan ini dapat menimbulkan konflik atau pemahaman yang salah. Konflik tersebut seperti konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko terjerat sanksi pidana.

Tanggal 28 April 2021 KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dilansir dari malangkota.go.id, dalam Surat Edaran tersebut, KPK mengingatkan kembali para penyelenggara negara dan PNS.

Bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh PNS atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Larangan KPK kepada Seluruh Instansi Terkait Penggunaan Fasilitas Demi Kepentingan Pribadi

Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN serta BUMD telah dihimbau oleh KPK untuk melarang segala penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait tugas kedinasan.

Selain itu, diharapkan juga untuk menerbitkan himbauan secara internal untuk pegawai sekitar lingkungan kerja. Dengan maksud agar menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban.

Baca Juga:  MCW: Ada Dugaan Potensi Praktik Pencucian Uang, KPK Sita Sebidang Tanah di Kota Batu Atas Nama ER

KPK juga berharap pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat melakukan tindakan pencegahan. Hal ini dapat dilakukan dengan menghimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi yang dianggap sebagai suap, uang pelican atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika, diketahui adanya permintaan gratifikasi oleh PNS atau penyelenggara negara segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. Jika, ada suatu kondisi bahwa PNS atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi tersebut. Maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterimanya.

Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan formulir pelaporan atas gratifikasi dapat diakses melalui laman https://gratifikasi.kpk.go.id atau dapat langsung menghubungi layanan informasi public KPK pada nomor 198.