Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
28/03/2024
NEWSLIVE

Prof. Muradi Bantah Telah Nikah Sirih dengan Era

  • April 8, 2021
  • 2 min read
Prof. Muradi Bantah Telah Nikah Sirih dengan Era

TRENDING, malangpost.id – Pengakuan Era Setyowati  (ES) alias Sierra sang Miss Landscape menghebohkan dunia maya, berita ini masih menjadi topik hangat pekan ini. Pada pengakuannya beberapa waktu lalu ES mengaku dinikahi siri oleh Profesor Muradi. Tak cuma itu, ia juga mengaku kini punya anak 8 bulan dari hasil nikah siri tersebut.

Era Setyowati mengaku mengenal komisaris BUMN itu di sebuah tempat karaoke. Pada saat itu, Prof Muradi sebagai pengunjung, sedangkan Era Setyowati adalah karyawan di tempat tersebut.

Seperti dilansir dari detikHot Pertemuan itu terjadi pada 2016. Ketika berkunjung ke tempat karaoke, Prof Muradi berkenalan dengan Era Setyowati, yang saat itu berstatus sebagai pemandu lagu alias LC.

“Begini, katanya kan bertemu di salah satu tempat hiburan. Bukan tempat hiburan prostitusi, hanya hiburan musik,” kata Razman Arif Nasution saat menggelar konferensi pers di Balai Warga Apartemen Mediterania Palace Residence, kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Keduanya disebut makin kenal dekat. Prof Muradi pun memacari Era Setyowati, yang saat itu berusia 25 tahun.

“Pas ketemu dibujuk dan dipacari,” tutur Razman Arif Nasution.

Dua tahun setelah perkenalan itu, Era Setyowati mengaku dinikahi oleh guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) tersebut. Prof Muradi disebutnya menikahinya secara siri di hadapan keluarga Era Setyowati.

“Versi Era, dinikahi begitu saja,” imbuh Razman Arif Nasution.

Ada juga sebuah potret kebersamaan mereka. Era Setyowati mengunggah foto itu di Instagram miliknya beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Prof Muradi yang diwakili pengacaranya, Patrice Rio Capella, membantah tuduhan kliennya menikah dengan Era Setyowati. Bahkan ada dugaan pemerasan atas tuduhan itu.

“Bahwa tidak benar bahwa sudah ada pernikahan Profesor Muradi dengan ES. Kalau tidak nikah, tidak ada anak dari keduanya,” ungkap Patrice Rio Capella.

Baca Juga:  Jokowi Tinjau Kembali Titik Nol IKN

“Sebelum ini mereka sudah ketemu dan meminta Rp 1 miliar. Setelah ada pengacara, meningkat jadi Rp 2 miliar. Apa yang disampaikan tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tuturnya. (Cal)