Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
16/04/2024
NEWSLIVE

Pertambangan Ilegal Hantui Cagar Alam Ciletuh

  • Oktober 16, 2020
  • 2 min read
Pertambangan Ilegal Hantui Cagar Alam Ciletuh

TRENDING, Malangpost.id- Cagar alam merupakan wilayah yang harus bersih dari segala hal yang merusak alam, khususnya pertambangan. Dalam cagar alam biasanya terdapat ekosistem yang kompleks sehingga apabila terdapat gangguan atau kerusakan lingkungan, maka bukan tidak mungkin ekosistem akan rusak.

Salah satu cagar alam yang berada di Indoneisa adalah Geopark Ciletuh Palabuhanratu yang berlokasi di Sukabumi, Jawa Barat. Para warga berjuang untuk menetapkan wilayah tersebut menjadi cagar alam selama 3 tahun. Bukan waktu yang singkat mengingat banyak sekali perusakan yang terjadi apabila suatu wilayah tidak mendapat status cagar alam.

Leuwikenit menjadi salah satu bagian Geopark Ciletuh Palabuhanratu yang menjadi sasaran penambang batu ilegal. Lebih parahnya lagi adalah terdapat aktivitas orang asing, warga menyatakan bahwa perusahaan tersebut berasal dari Korea.

Pengelola Leuwikenit mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan itu memang sudah terjadi sejak beberapa tahun silam, namun sudah ditutup oleh warga setempat. Tetapi nyatanya masih saja ada pertambangan yang selalu beraktivitas di wilayah tersebut.

Cagar alam juga bantu masyarakat

Leuwikenit tersebut saat ini digunakan sebagai tempat wisata. Wisata ini bertujuan untuk menghidupkan perekonomian wilayah setempat serta mengenalkan Geopark Ciletuh Palabuhanratu. Hadirnya wisata disana diakui pengelola sebagai kegiatan yang legal.

Kekecewaan warga ini kemudian dilampiaskan dengan melakukan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana dan perumus kebijakan daerah dibidang lingkungan hidup kabupaten Sukabumi masih belum memberikan tanggapan atas permasalahan ini.

Kasus pertambangan seperti ini sudah berulang kali terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Padahal sudah ada aturan yang mengatur tentang pertambangan. Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pertambangan yang terdapat pada cagar alam Leuwikenit dapat digolongkan ke komoditas batuan. Menurut UU dan aturan pelaksana dibawahnya, penambang yang berada dalam satu wilayah kabupaten atau kota harus menyampaikan permohonan kepada Bupati atau Walikota.

Baca Juga:  Vaksinasi Dibatalkan Jokowi, Banyak Pendapat dari Masyarakat

Apabila memang belum ada permohonan ke Bupati Sukabumi, tidak perlu menunggu keputusan untuk menuntup kegiatan pertambangan tersebut karena semakin lama pertambangan tersebut beroprasi, maka akan semakin luas dampak kerusakan yang terjadi.

Untungnya setelah kejadian ini terungkap, kepolisian langsung mengecek lokasi perteambangan dan memanggil semua penanggungjawab perusahaan. Setelah diselidiki ternyata perusahaan tersebut tidak memiliki IUP dan segera ditutup.