Netwriter can get reward Join NowDaftar / Login Netwriter
28/03/2024
SMARTLIVE

Lomba Festival Muharrom 1443 H Mendapatkan Apresiasi oleh Juri Penilai Lomba Hafalan Al-Qur’an

  • Agustus 29, 2021
  • 2 min read
Lomba Festival Muharrom 1443 H Mendapatkan Apresiasi oleh Juri Penilai Lomba Hafalan Al-Qur’an

DIKSAR, Malangpost.id – Yuda Zulfikar Syukur, salah satu juri hafalan Al-Qur’an Festival Muharrom 1443 H, sangat mengapresiasi diadakannya lomba tersebut. Menurutnya lomba ini bisa memberikan kesempatan bagi anak-anak kecil sekalipun untuk menghafalkan Al-Qur’an.

“Walaupun hanya surat-surat pendek juz 30 tapi ini adalah bibit yang baik kelak ketika nanti sudah besar menghafalkan Al-Qur’an,” kata Yuda.

Pada pelaksanaannya, lomba yang diadakan oleh Malangpost.id ini memiliki beberapa kendala. Yuda mengatakan bahwa pada situasi saat ini diharuskan untuk berhubungan secara online. Hal ini menjadi kendala saat juri sedang menilai peserta.

“Kendalanya saat menilai peserta mungkin kalau dari segi online yang sering terjadi memang ada masalah koneksi jaringan,” ujar salah satu juri hafalan Al-Qur’an tersebut.

Juri sedang meniali peserta lomba (foto: MP.id)

Berdasarkan penjelasan Yuda, penilaian peserta lomba dinilai oleh dua juri. Juri pertama bertindak sebagai penanya, menilai kelancaran, sekaligus menilai pembacaan surat wajib dan pilihannya.

Sedangkan untuk juri kedua memiliki kriteria tersendiri saat menilai peserta lomba. Juri kedua bertugas untuk menilai kelancaran fashahah, tajwid, dan juga irama.

Keadaan penilaian lomba di kantor Malangpost.id (foto: MP.id)

Yuda sebagai juri penilai hafalan Al-Qur’an memiliki harapan untuk seluruh peserta lomba Festival Muharrom 1443 H ini. “Saya berharap mendatang anak-anak terus semangat mendapatkan motivasi untuk menghafalkan Al-Qur’an sampai khatam,” ujarnya di akhir wawancara.

Perlu diketahui bahwa juri pada Lomba Muharrom 1443 H ini ada empat juri dari dua pesantren berbeda. Dua juri pertama dari pondok pesantren An-Nur 3 Murah Banyu Bululawang, yakni Syamsul Ibad dan Muchamad Khamdan A. H. Sedangkan dua juri lainnya dari pondok pesantren Bahrul Maghfiroh, yakni Ainul Yaqin termasuk Yuda.